Selasa, 18 November 2014

Comply Pangkal Untung




BAD NEWS
   Hari Rabu (12 Nov 2014) kemarin kantor berita Reuters mengejutkan kita dengan berita tentang 5 bank kakap dunia yang didenda oleh regulator di Eropa. Kredibilitas bank global kembali tercoreng setelah regulator membuktikan terjadinya manipulasi. Kelima bank tersebut harus membayar denda sebesar USD3.4 miliar (Rp 40,8 trilyun) kepada otoritas keuangan Inggris (FCA), Komisi Perdagangan Komoditas (CFTC) dan Regulator Keuangan Swiss (FINMA).
     Martin Wheatley, CEO FCA mengatakan “Rekor denda ini menandai bahwa bank harus bertanggung jawab untuk memastikan tidak terjadinya manipulasi transaksi”. Walaupun masih ada lagi bank kakap lainnya yang sedang dalam proses penyelidikan yang sangat mungkin akan juga diganjar dengan denda yang tidak sedikit.
 Kejadian terhangat tersebut hanya menambah panjang bagaimana bank besar telah lalai dalam menerapkan kepatuhan atas peraturan dalam industri keuangan. Dan seberapa besar biaya yang telah dan akan mereka keluarkan. Bahkan mungkin telah membuat beberapa bank global tamat riwayatnya seperti BCCI dan Baring Bank.

SENGKARUT DALAM NEGERI
Kalau kita mau menengok kejadian didalam negeri, tentunya sangat gampang menemukan kasus-kasus kepatuhan tersebut. Batalnya right issue PT. Bumi Resouce TBK merupakan contoh compliance issue yang masih hangat, Oktober 2014 silam. Tudingan terkait tata kelola mengarah ke manajemen, menyangkut apa yang tercantum pada prospektus tak terlihat pada laporan keuangannya. Analis mencurigai manajemen telah melakukan akrobatik keuangan terkait dengan portfolio hutangnya. Jurus akrobatik tersebut berupa gali lubang tutup lubang. Ini memang sah-sah saja, tetapi banyak investor yang meragukan keberhasilannya terkait dengan proyeksi keuangan di pasar global. 
     Dari sisi regulator, banyak peraturan yang dikeluarkannya tetapi ada sejumlah aturan yang tidak dapat diterapkan sepenuhnya oleh pelaku pasar.  Larangan short sale dilakukan oleh manajer investasi (MI), misalnya. Ini mudah dibuat aturannya, tetapi cukup pelik bagi bank kustodian untuk memastikan bahwa MI tidak melakukan short sale atas transaksi saham dari portofolio reksadananya di bursa.  Contoh lainnnya adalah Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang transaksi Valas terhadap Rupiah yang mulai berlaku 10 November 2014 kemarin. PBI tersebut memperbolehkan pembelian Valas untuk memenuhi kebutuhan pembayaran/perdagangan di dalam negeri, padahal menurut Undang-Undang Mata Uang, perdagangan di dalam negeri harus menggunakan Rupiah sebagai alat pembayarannya. Walaupun PBI ini untuk mengakomodasi permintaan pelaku pasar, tetap saja hal tersebut bertentangan dengan peraturan ditingkat yang lebih tinggi, Undang-Undang. Ini tentunya bisa menimbulkan kebingungan tersendiri.
     Bahkan ada sejumlah aturan yang dapat menghasilkan satupun produk keuangan karena belum jelas pelaksanaannya. Aturang dual listing misalnya. Ini terbukti, meskipun perusahaan public diluar negeri diperbolehkan listing di Bursa Efek Indonesia, tetapi setelah 7 tahun aturan itu terbit, belum ada satu perusahaan pun yang listing di bursa kita. Aturan municipal bond (Obligasi daerah) adalah contoh lainnya. Sejak ditetapkan oleh Bapepam-LK tahun 2007 lalu, sampai saat ini belum ada satupun obligasi daerah yang diterbitkan. Hal ini karena pemerintah daerah belum bisa comply untuk memenuhi semua persyaratan yang diatur. Kenyataan tersebut juga mengundang perhatian yang cukup kuat dari pelaku usaha dan stakeholder lain pada umumnya untuk dapat memanfaatkan kondisi yang ada baik secara positif maupun sebaliknya.

LINE OF DEFENCE
     Ibarat seorang trader saham ulung yang akan bisa memetik keuntungan walaupun pasar sedang bearish, banyaknya permasalahan kepatuhan juga dapat memunculkan bisnis konsultan yang khusus menangani risiko kepatuhan yang mungkin timbul. Bisnis konsultan ini sudah mulai merebak ke Indonesia. Lepas dari sisi itu, kenyataan - kenyataan  di atas juga menunjukkan bagaimana peran kepatuhan dalam sebuah organisasi menjadi semakin penting. Setiap lini bisnis harus sadar atas perannya dalam bertindak untuk selalu memperhatikan hal-hal yang telah digariskan oleh regulator. Tiga level pertahanan harus dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Baik itu unit kerja bisnis sebagai first line of defence, unit kerja Kepatuhan sebagai second line of defence dan juga unit kerja internal kontrol sebagai benteng terakhir, third line of defence kepatuhan bank. 
   Seberapapun keuntungan yang diperoleh oleh organisasi, kalau cara memperolehnya dilakukan dengan cara tidak comply, tentunya akan habis termakan biaya dan provisi atas ketidakpatuhan tersebut. Bahkan dapat saja dipaksa gulung tikar karena nasabah pada kabur ke pesaing atau ditutup oleh regulator. Dan pengurusnya tentu saja dapat menginap di hotel prodeo dengan waktu yang tidak sebentar, bahkan sangat lama, melebihi rata-rata umur manusia. Sehingga pepatah baru tidak terlalu aneh untuk dikenalkan: comply pangkal untung.

Bekasi, 16 November 2014

Rabu, 12 November 2014

10 November 2014

"Greed is a fat demon with a small mouth and whatever you feed it is never enough" -Janwillem van de Wetering
Bank Indonesia sepertinya tidak pernah bisa tidur cukup lelap. Perhatiannya selalu tertuju pada bagaimana untuk mengawal rupiah yang sudah terlanjur dibiarkan mengambang sejak akhir era Soeharto. Sempat menjadi bahan bakar utama penggulingan Order Baru, dengan fluktuasi yang menggila di tahun 1998. Dan banyak yang menyakini itu adalah ulah spekulan lokal dan tentunya asing. George Soros tidak mungkin lepas dari ingatan kita semua. 


Dari tahun ke tahun telah banyak peraturan yang telah dikeluarkan Bank Indonesia. Mulai dari transaksi rupiah, transaksi Valuta Asing dan pembatasan transaksi valuta asing yang dirilis tahun 2008 yang merupakan respon dari krisis pada tahun tersebut. Sejak tahun tersebut sampai 2011 Rupiah menguat cukup tajam. Dari Rp 12.000-an menguat menjadi Rp8000-an setiap 1 USD. Tetapi sejak pertengahan 2011 Rupiah melemah lagi terhadap USD hingga kembali menyentuh angka Rp12.000 pada awal tahun ini. BI sudah melakukan fine tuning beberapa kali untuk merespon tuntutan pelaku usaha, di 2012 dan awal 2014. Tetapi rupanya ITU tidak cukup, BI harus mengeluarkan jurusnya yang lebih ampuh.

IFEMC
Tanggal 17 September 2014 lalu, Gubernur BI telah meluncurkan beleid baru tentang transaksi valas. Yaitu Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik (No.16/16/PBI/2014) dan dengan Pihak Asing (No. 16/17/PBI/2014). Peraturan BI (PBI) ini memperjelas mengenai batasan apa yang dapat menjadi underlying transaksi. Threshold transaksi pembelian tetap tidak berubah sebesar USD 100.000 per bulan per nasabah. Tetapi menjadi USD1 juta per transaksi per nasabah. 
Bahkan  BI tidak hanya meluncurkan peraturan itu. Rupanya BI juga telah membentuk komite yang terdiri dari regulator maupun pelaku pedagang Valas di Perbankan. Indonesia Foreign Exchange Market Committee (IFEMC) namanya. Komite yang dibentuk awal tahun 2014 ini menjadi pemutus akhir seandainya terdapat ketidakjelasan atas underlying transaksi yang dibawa oleh pembeli atau penjual Rupiah.

FINAL dan PERKIRAAN
Yang menarik dari peraturan baru ini adalah diperbolehkannya nasabah menggunakan dokumen underlying yang masih berupa perkiraan selain dokumen yang sudah final. Tentunya dengan persyaratan tertentu.

dari 10 juta menjadi 1 MILIAR!!
Ini akan membuat adrenalin pelaku bisnis perbankan naik tajam. Kalau peraturan sebelumnya, sanksi dendanya adalah Rp 10 juta per transaksi, sekarang menjadi minimum Rp 10 juta dan maksimum Rp. 1 miliar.

Harapan BI adalah ada efek jera bagi dunia Perbankan yang mengentertain spekulator. Soros Soros baru tidak bisa lagi berkeliaran di counter bank untuk berdagang Rupiah dengan serakah. Tidak akan ada lagi Bank yang ketahuan bertrasaksi tanpa underlying sampai terpaksa didenda sampai puluhan miliar rupiah.


Hari Pahlawan
10 November 2014 adalah mulai berlakunya peraturan-peraturan tersebut. Bukan tanpa alasan BI menetapkan tanggal 10 November 2014 sebagai tanggal diberlakukannya beleid tersebut. Dengan jumlah pelanggaran yang sedemikian besarnya, transaksi valas memang cukup menarik buat para spekulan untuk memperoleh untung dengan mudah. Mungkin kata keserakahan dapat mewakili kenyataan tersebut. Dibutuhkan banyak pahlawan Rupiah yang mampu menahan diri untuk tidak terlalu greedy dalam mengumpulkan pundi-pundinya hingga tanpa takut melanggar ketentuan yang digariskan BI. Selamat HARI PAHLAWAN!